Sabtu, 13 Agustus 2016
Senin, 01 Agustus 2016
MANAJEMEN RESIKO mr SULFIKAR
PROPOSAL
PERAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIH RISIKO
Oleh
:
SULFIKAR
13111295
PROGRAM STUDI
MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI
ILMU EKONOMI
TRI DHARMA
NUSANTARA
MAKASSAR
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta
taufik dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah asuransi ini sebatas pengetahuan
dan kemampuan yang kami miliki. Dan kami sangat berterima kasih kepada Dosen Manajemen Resiko yang telah
memberikan tugas softskill untuk membuat makalah ini.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka
menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai sejarah asuransi, pengertian
asuransi, jenis-jenis asuransi di Indonesia, fungsi dan manfaat dari asuransi
serta prinsip dasar asuransi. Saya menyadari masih banyak kekurangan didalam
tugas pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapa pun yang
membacanya. Sebelumnya kami
mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenang.
Makassar, 29 Agustus 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................. i
KATA PENGANTAR.......................................................................................
ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A. Latar Belakang Masalah........................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................. 4
C.
Tujuan dan Kegunaan............................................................................ 4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.......................................................................... 6
A. Pengertian Asuransi.............................................................................. 6
B. Fungsi Dan Tujuan Asuransi.............................................................. 11
C. Prinsip Dasar Asuransi....................................................................... 16
D. Jenis-Jenis Asuransi............................................................................ 23
E. Risiko Asuransi.................................................................................. 26
BAB III KESIMPULAN ................................................................................... 79
A.
Kesimpulan....................................................................................... 79
BAB
IV PENUTUP ...............................................................................
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 81
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Di zaman sekarang ini banyak resiko dimasa depan dapat
terjadi kepada siapa saja dalam kehidupan sehari-hari mulai dari kalangan bawah
sampai kalangan atas, misalnya yang terjadi dalam kecelakaan, kematian maupun
sakit semua itu dapat menimpa seseorang yang membuat kerugian besar bagi yang
mengalaminya. Oleh karena itu setiap resiko yang dihadapi oleh seseorang harus
ditanggulangi sebelum mengalami kerugian yang leih besar lagi. Salah satunya
cara menanggulanginya adalah dengan menggunakan jasa asuransi. Saat ini
perusahaan asuransi sudah banyak di Indonesia hal-hal apa pun bisa
diasuransikan.
Sejarah Asuransi Di Indonesia.
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan
Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan
asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam
sector perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk menjamin
kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian
usaha perasuransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni
zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman
kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga
setengah tahun, hamper tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda
pada zaman penjajahan itu adalah :
- Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
- Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda,
perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang
dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan
peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat
pribumi. Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu
itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran
dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran,
karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit hanya dimiliki oleh
bangsa Belanda dan bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat
adanya perusahaan asuransi kerugian satu pun. Selama terjadinya Perang Dunia II
kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena
ditutupnya perusahaan-perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian
dari Asuransi...?
2.
Fungsi
dan Tujuan Asuransi...?
3.
Prinsip
Dasar asuransi...?
4.
Bagaimana
Risiko Asuransi...?
5.
Jenis-Jenis
Asuransi..?
C.
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui apa itu asuransi
2.
Untuk
memahami fungsi dan tujuan asuransi
3.
Untuk
mengetahui prinsip dasar asuransi
4.
Untuk
mengetahui bagaimana risiko dalam asuransi
5.
Untuk
mengetahui jenis-jenis asuransi
D.
KEGUNAAN
Untuk memeperluas pengetahuan para
pembaca, memahami dan memperluas wawasan tentang Asuransi, menegetahui tujuan
dan kegunaan asuransi, serta dampak dari asuransi tersebut bagaimana.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang
dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer resiko dari satu pihak ke pihak lain
dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246
disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan
mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan di deritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk
mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari
satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini
tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung
menyediakan pengamanan finansial (financial
security) serta ketenangan (peace of
mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi
dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang
mungkin dideritanya. Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni
suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi)
dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah
kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran
(premi) tertentu dari tertanggung.
Berdasarkan
definisi Asuransi menurut KHUD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) pasal 246,
maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak
tertanggung (insured) yang berjanji
untuk membayar uang premi kepada penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur.
b. Pihak
penanggung (insured) yang berjanji
akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak
tentu.
c. Suatu
peristiwa (accident) yang tak tentu
(tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan
(interest) yang mungkin akan
mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.
Secara
lebih dalam untuk memberikan perbandingan tentang definisi asuransi, dapat kita
lihat pada pendapat di bawah ini :
Definisi Asuransi Oleh Prof. Mehr
dan Cammack :
“Asuransi adalah alat sosial untuk mangurangi
risiko, dengan menggabungkan sejumlah yang memadai unit-unit yang terkena
risiko, sehingga kerugian-kerugian individual mereka secara kolektif dapat
diramalkan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh
mereka yang tergabung.”
Definisi asuransi Oleh Molengraaff
:
“ Asuransi kegurian ialah persetujuan dengan mana
satu pihak, penanggung mengikatkan diri terhadap yang lain, tertanggung untuk
mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung, karena terjadinya
suatu peristiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan,
dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.”
Dari
berbagai definisi di atas dapat kita pahami bahwa dalam konsep manajemen risiko
pada perusahaan ada du apihak, yaitu :
a. Penanggung
(insure), dan
b. Tertanggung
(insured).
Dimana
penanggung adalah sebuah perusahaan asuransi yang bertugas untuk menanggung
kerugian yang timbul, yang tentu didahului oleh kesepakatan yang dibuat, dan
tertanggung adalah nasabah yang selama ini telah membayar uang premi kepada
pihak penanggung secara berangsur-angsur dan disiplin, dimana dengan pengajuan
klaim yang dilakukan oleh pihak tertanggung maka pihak penanggung wajib yang
dilakukan oleh pihak tertanggung maka pihak penanggung wajib untuk mengecek
atau menilai seberapa besar kerusakan yang timbul atau yang diderita oleh
nasabah yang bersangkutan. Contoh sebuah mobil diasuransikan oleh pemiliknya,
kemudian mengalami kecelakaan, maka kemudian pihak pemilik mobil sebagai
nasabah sebuah perusahaan asuransi mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi
tersebut, dan selanjutnya petugas asuransi akan menilai seberapa besar tingkat
kerusakan yang ditimbulkan. Atas dasar penilaian yang dilakukan maka perusahaan
asuransi akan memproses dan mengganti kerusakan yang terjadi tersebut.
Menurut
Prof. Mark R. Green
“Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang
bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu
pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian
tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
Menurut
C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins
Mendefinisikan asuransi berdasarkan
dua sudut pandang, yaitu:
a.”Asuransi adalah suatu pengaman
terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penangung”
b.”Asuransi adalah suatu persetujuan
dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk
menanggulangi kerugian finansial”
Berdasarkan definisi diatas menurut Prof. Mark R. Green dan C.Arthur William Jr
dan Richard M. Heins maka dapat disimpulkan bahwa :
Asuransi artinya transaksi
pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana
penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian
terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari
suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum
dapat ditentukan saat atau kapan terjadinya. Dimana si tertanggung di wajibkan
membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang biasa disebut sebagai
“premi”.
Pada saat seseorang mengalihkan
resikonya kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung, maka pertanyaan
selanjutnya adalah, apakah semua resiko dapat diasuransikan?? Tidak semua
resiko dapat diasuransikan.
Resiko yang dapat diasuransikan
adalah :
1.
Resiko
yang dapat diukur dengan uang
2.
Resiko
homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi).
3.
Resiko
murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan).
4.
Resiko
partikular (risiko dari sumber individu).
5.
Resiko
yang terjadi secara tiba-tiba (accidental)
bukan karena direncanankan, tetapi murni karena misalnya meninggal karena
kecelakaan.
6.
Insurable
interest artinya tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan.
B.
FUNSI DAN TUJUAN ASURANSI
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara
finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke
dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi
Utama (Primer)
a. Pengalihan Risiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan
kemungkinan resiko / kerugian (chance of
loss) dari tertanggung sebagai ”Original
Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga
ketidakpastian (uncertainty) yang
berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak
terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim
dengan syarat pembayaran premi.
b. Penghimpunan Dana
Sebagai penghimpun
dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang
mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber-
asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian
rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk
membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.
c. Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga
pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah
seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada
penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan
tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan
dengan Nilai Pertanggungan.
2.
Tujuan
Asuransi
Adapun tujuan asuransi adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan jaminan perlindungan dari
risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.
Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu
dan biaya.
3.
Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu
dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang
jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
4.
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank
memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh
peminjam uang.
5.
Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
C.
PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus
dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause,
indemnity, subrogation dan contribution.
1. Insurable interest
Insurable Interest adalah hak untuk mengasuransikan, yang
timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang
diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki
kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian
keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan
atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan
Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah
atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki
kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti
rugi.
2. Utmost Good Faith
Utmost Good Faith adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan
baik diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi
dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas
obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban
memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta
penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun
menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala
persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
3. Proximate Cause
Proximate Cause adalah suatu penyebab aktif, efisien
yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh sumber yang baru dan
independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau
kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang
menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya
terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk
mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain
of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak
terputus.
4. Indemnity
Imdemnity adalah suatu mekanisme dimana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation
Subrogation adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung
kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal
284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang
penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka
penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk
menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
6. Contribution
Contribution adalah hak penanggung
untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus
sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda
dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan
asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara
otomatis berlaku prinsip kontribusi.
D.
JENIS-JENIS ASURANSI
1.
Asuransi
Kerugian/ Umum
Asutansi keugian/umum(general Insurance) adalah jenis
asuransi yang member jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda
dan berbagai kepentingan.
2.
Asuransi
jiwa
Asuransi jiwa (life Insurance) adalah jenis asuransi yang
memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa sseorang. Atau dengan kata lain
suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko
yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan,
meliputi asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa seperti asuransi
berjangka(term Insurance), asuransi seumur hidup(whole Life Insurance),
edowmwnt insurance, anuitas, dan asuransi industry(industrial insurance) dimana
fungsi asuransi jiwa secara umum dapat dikelompokkan menjadi beberapa unsure
antara lain:
a. Membantu pihak yang
kecelakaan.
b. Membyar asuransi bagi
tertanggung yang meninggal.
c. Membantu usaha dari
kerugian yang disebabkan oleh meniggalnya pejabat kunci perusahaan.
d. Menghimpun dana untuk
persiapan pengsiun.
e. Menunda atau
menghindari pajak pendapatan.
Dana
yang dikumpulkan berupa premi asuransi dan kemudian diinvestasikan. Untuk
memberikan pelayanan yang maksimalmaka industry asuransi jiwa setiap tahun
harus meningkatkan kinerja usaha, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan
masyarakat terhadap performa asuransi jiwa. Umumnya criteria yang dignakan
untuk menilai asuransi jiwa adalah:
a. Pertumbuhan premi
bruto. Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana perusahaan asuransi mampu
menggaet premi. Ukuran yang diberlakukan didasarkan tas rata-rata industry,
yaitu 20%.
b. Rasio perubahan modal
sendiri terhadap modal sendiri harus lebih besar atau sama dengan 10%. Rasio
ini untuk mengukur perubahan modal sendiri.
c. Rasio kekayaan yang
dipengaruhi terdahadap jumlah kewajiban. Rasio ini digunakan untuk mengukur
kecukupan solvensi perubahan yang dapat menjamin resiko tanggungan sendiri.
Batas resiko terbaik di atas 100%.
d. Rasio kekayaan lancer
terhadap kewajiban lancar tidak boleh atau sama dengan 150% hal ini digunakan
untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membiayai operasional perusahaan
sehari-hari tanpa mencairkan investasi.
e. Rasio investasi
terhadap cadangan teknis terhadap rasio terbaik diatas 100%. Rasio ini digunakan
untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajibannya kepada pemegang
polis jangka panjang.
f. Mengukur efisiensi
perusahaan dalam pembelian asset tetap, untuk itu digunakan rasio asset tetap
terhadap modal sendiri. Rasio terbaiknya tak lebih atau sama dengan 40%.
g. Rasio premi retensi sendiri
terhadap modal sendiri dengan rasio terbaik tidak lebih atau sama dengan 28,96%
rasio ini melihat batasan exposure
resiko tanggungan sendiri.
h. Rasio pendapatan asuransi
investasi neto terhadap rata-rata jas klan investasi lebih besar ketimbang
rata-rata suku bunga deposito satu tahun atau 13%. Rasio ini untuk mengetahui
pendaptan investasi neto peusahaan.
i. Rasio
penjumlahan beban klaim neto, badan usaha, dan komisi neto terhadap pendapatan
premi neto harus lebih kecil atau sama dengan 100%. Rasio ini dipergunakan
untuk mengetahui biaya overhead
perusahaan.
j. Rasio laba
tahun berjalan terhadap rata-rata sendiri. Rasio ini untuk mengetahui kemampuan
modal sendiri dalam mencetak untung. Standar terbaiknya harus lebih besar dari
13% yang diambil dari rata-rata suku bunga deposito satu tahun.
Setelah
mengetahui rasio darikeseluruhan perusahaan asuransi selanjutnya adalah
memberikan nilai atau skor. Perusahaan yang masuk standar terbaik diberi nilai
1 dan 0 bila diluar standar terbaik. Selanjutnya adalah pemberian predikat
berdasarkan hasil penjumlahan dari 10 rasio yang menjadi criteria.
Asuransi
Jiwa di Indonesia sejak tahun 2000-2007
Predikat
Rating Asuransi Jiwa
Nilai
|
Predikat
|
Jumlah Perusahaan
|
8-10
|
Sangat
bagus
|
7
|
6-7
|
Bagus
|
22
|
4-5
|
Cukup
bagus
|
16
|
1-3
|
Tidak
bagus
|
8
|
Absen
|
Sumber
: Biro Riset Info Bank
Perkembangan
Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum Tahun 2000 – 2009
Tahun
|
Asuransi
Jiwa
|
Asuransi
kerugian
|
Reasuransi
|
2003
|
60
|
104
|
4
|
2004
|
57
|
101
|
4
|
2005
|
51
|
97
|
4
|
2006
|
51
|
97
|
4
|
2007
|
46
|
94
|
4
|
3.
Asuransi
social
Penyelenggaraan asuransi jiwa didasarkan pada peraturan
perundangan tersendiri yang berdifat wajib serta didalamya terkandung tujuan
tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau
sebagian anggota masyarakat. Karenaya system ini disebut asuransi sosial.
Asuransi sosial harus meningkatkan kinerja untuk tetap memberikan pelayanan
yang maksimal kepada masyarakat. Bentuk-bentuk kegiatan asuransi yang umumnya
sering ditemui dikalangan masyarakat antara lain:
a. Asuransi harta
Asuransi harta (property
insurance) merupakan pertanggungan untuk semua hak milik berupa harta benda
yang meiliki resiko atau bahay kebakaran, kecurian atau tenggelam dilaut.
Terdiri dari asuransi kebakaran (fire
insurance), pengangkutan (marine
insurance), penerbangan, kecelakaan (accident
insurance).
b. Asuransi tanggung gugat
(liability insurance)
Asuransi tanggung gugat (liability insurance) dapat terjadi
pada asuransi pengangkutan, kebakaran, kendaraan bermotor, dan asuransi
kebakaran.
c. Asuransi kerugian
Usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penaggungan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
d. Asuransi kebakaran
Sesuatu yan terbakar yang seharusnya tidak terbakar, yang
kejadiannya merupakan suatu kecelakaan bukan secara tiba-tiba, tidak ada unsur
kesengajaan dan/ tidak dapat diperkirakaan.
e. Reasuransi
Pertanggungan ulang atau pertanggungan yang
dipertanggungakan atau asuransi asuransi. System penyebaran resiko di mana
penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya
kepada penaggung yang lain. Adapun fungsi reasuransi yang dapat dinikmati
masyarakat adalah
-
Meningkatkan kapasitas akseptasi.
-
Alat penyebaran resiko.
-
Meningkatkan stabilitas usaha.
-
Menigkatkan kepercayaan.
Prinsip
dasar dari reasuransi adalah para penanggung melakukan pertanggungan resiko
yang telah ditanggungnya kepada penanggung yang lain.
f.
Loss unexpected
Harus berkaitan dengan kemungkinan
terjadinya kerugian (loss) dan tidak
dapat diperkirakan atau unexpected.
g. Reasonable
Merupakan benda yang memiliki nilai,
baik dari pihak penanggung maupun dari pihak tertanggung.
h. Catastrophic
Resiko tersenut haruslah tidak aan menimbulkan suatu
kemungkinan rugi yang sangat besar. Contohnya villa yang lokasinya dekat dengan
lokasi yang mudah longsor.
i. Homogeneous
Berarti sama atau serupa dalam
bentuk atau sifat. Barang atau benda yang akan dipertanggungkan haruslah
homogen, yaitu banyak barang yang serupa atau sejenis, baik bentuk maupun
sifat.
j. Peril and Hazards
Peril
diartikan sebagai penyebab yan
mengakibatkan kerugian. Misal kebakaran, kehilangan, kemalingan, dan ledakan. Hazards adalah setiap keadaan yang dapat
menciptakan atau mendorong kesempatan timbulnya kerugian dari peril. Misalnya, kebakaran merupakan
peril dan bensin yang disimpan dekat kompor merupakan hazard yang akan mempercepat proses jika terjadi kebakaran.
E.
RISIKO ASURANSI
Uncertainty(ketidakpastian) yang mungkin
menyebabkan suatu kerugian(loss) atau
keuntungan(benefit). Adapun jenis
ketidakpastian (uncertainity) sebagai
berikut:
1.
Economic uncertainity, kejadian akibat perubahan sikap
konsumen, perubahan selera, harga, teknologi, dan penemuan baru.
2.
Uncertainity of nature: kebakaran, badai, topan, dan
banjir.
3.
Human Uncertainity: peperangan, pencurian, dan
pembunuhan.
Yang dapat dipertanggung jawabkan adalah uncertainities alam dan manusia,
ketidakpastiaan ekonomis tidak bisa diasuransikan karena bersifat spekulatif
dan sulit diukur tingkat keparahannya(severity).
Risiko
dapat digolongkan dalam beberapa golongan, sebagai berikut :
1.
Resiko
murni (pure risk) bila terjadi akan mendatangkan kerugian dan jika tidak
terjadi akan berdampak netral(tidak rugi dan tidak untung). Mobil yang
dikendarai dapat menabrak atau rumah dapat terbakar, jika hal itu terjadi maka
pemilik kan merugi dan jika tidak terjadi pemilik juga tidak akan rugi ataupun
untung.
2.
Resiko
spekulatf (speculative risk) bila terjadi akan mendatangkan rugi atau untung.
misalnya melakukan investasi saham di Bursa Efek Indonesia atau membeli undian
berhadiah.
3.
Resiko individu (individual risk), resiko yang
dihadapi individu sehari-hari. Misal, mobil, rumah, atau investasi yang
semuanya menimbulkan kerugian-kerugian keuangan.
Tiga Risiko Individu, yaitu :
1.
Personal
risk: resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh
keuntungan. Penyebabnya adalah mati muda, uzur, fisik, an kehilangan pekerjaan.
2.
Property
risk: resiko rugi yang dimiliki benda atau harta karena hilang, rusak, atau
dicuri.
3.
Liability
risk: resiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau
lukanya pihak lain.
F.
PERBEDAAN MANAJEMEN RISIKO DAN
ASURANSI
Perusahaan asuransi dan manajemen risiko memeiliki keterkaitan kuat, namun di
samping itu juga memiliki perbedaannya masing-masing, yang pasti perusahaan
asuransi dalam menjalanakan aktivitas bisnisnya menerapkan konsep manajemen
risiko. Dalama artian perusahaan asuransi menjadikan ilmu manajemen risiko
sebagai bentuk cara ia mendapatkan profit dalam menjalankan aktivitas
perusahaan. Untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada tabel di bawah ini :
Tabel : Perbedaan Manajemen Risiko
dan Asuransi
No.
|
Manajemen Risiko
|
Asuransi
|
1
|
Manajemen risiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana
suatu organisasi menerapkan ukuran dalam memetakan berbagai permasalahan yang
ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan
sistematis.
|
Asuransi merupakan lembaga yang didirikan atas dasar untuk menstabilkan
kondisi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, dengan harapan pada
saat risiko dialihkan ke pihak asuransi maka perusahaan menjadi lebih fokus
dalam menjalankan usaha.
|
2
|
Manajemen risiko suatu ilmu yang diajarkan dan dikaji, dianalisis, dan
dijadikan sebagai salah satu mata pelajaran yang diajarkan di berbagai
sekolah khususnya universitas.
|
Asuransi sebuah perusahaan yang didirikan dengan kepemilikan struktur
organisasi dimana di sana terdapat komisaris dan manajemen perusahaan, dengan
orientasi utama perusahaan memeperoleh profit yang maksimal dan bersifat
kontinuetas (berkelanjutan).
|
3
|
Lebih menekankan kegiatannya pada menemukan dan menganalisa risiko murni.
|
Merupakan salah satu cara menanggulangi risiko murni tertentu.
|
4
|
Tugas hakikatnya hanya memberikan penilaian belaka terhadap semua teknik
penanggulangan risiko (termasuk asuransi).
|
Tugasnya menangani seluruh proses pengalihan risiko.
|
5
|
Pelaksanaan programnya menghendaki adanya kerjasama dengan sejumlah
individu dan bagian-bagian dari perusahaan.
|
Melibatkan jumlah orang dan kegiatan-kegiatan yang lebih kecil.
|
6
|
Keputusan manajemen risiko mempunyai pengaruh yang lebih luas/besar
terhadap operasi perusahaan.
|
Keputusan di bidang asuransi mempunyai pengaruh yang lebih luas.
|
G.
CONTOH KASUS
MENURUT
PROF. MEHR DAN CAMMACK
Asuransi adalah alat
sosial untuk menguragi resiko, dengan menggabungkan sejumlah yang menandai
unit-unit yang terkena resiko, sehingga kerugian-kerugian individual mereka
secara kolektif dapat diramalkan, kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu
dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
Contoh kasus
Bapak firman adalah
seorang pengendara sepeda motor yang mahir, dia mengemudikan motornya sejak
tahun 2004 sampai sekarang, untuk mengurangi resiko yang terjadi di kemudian
hari bapak firman mengasuransikan kendaraannya di perusahaan asuransi jasaraharja agar resiko yang terjadi di masa
yang akan datang dapat di tanggung dan dipikul secara merata oleh mereka yang
tertangung.
Karna terjadi suatu peristiwa maka persetujuan
dengan mana suatu pihak penanggung mengikatkan diri, karna terjadi suatu peristiwa
yang telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana pula
tertanggung berjanji untuk membayar premi.
BAB III
HUKUM TENTANG ASURANSI
Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Menurut Pasal 246 KUHD:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
Tiga hal dalam Asuransi, yaitu:
1. Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
2. Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
3. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)
Unsur-unsur Pasal 246 KUHD, yaitu:
1. Adanya kepentingan (Psl 250 jo 268 KUHD)
2. Adanya peristiwa tak tentu
3. Adanya kerugian
PERJANJIAN ASURANSI
Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan.
Syarat Syahnya Perjanjian Asuransi, yaitu:
1) Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt
2) Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification), ykni tertanggung wajib memberitahukan kpd penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjdi batal.
Saat terjadinya Perj. Asuransi
1) Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD)
2) Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dg sgl catatan, nota, surat perhitungan, telegram
3) Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dlm polis maka janji2 tsb diaggap tdk ada (batal).
Objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi bisa berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lain yang mungkin hilang, rusak, atau berkurang nilainya.
Dengan kata lain, unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi meliputi hal-hal berikut:
1. Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
2. Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
3. Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
4. Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi (evenement).
Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak yang tak terduga
2. Meningkatkan efisiensi dalam penanganan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
8. Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tidak terduga.
9. Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
10. Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis, misalnya peminjaman uang, kredit, sewa beli, dan sebagainya.
11. Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar.
PERBEDAAN ASURANSI DENGAN PERJUDIAN
1. Thd perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat hukum. Dari perjudian yg timbul adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna.
2. Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di luar/sebelum ditutup perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa tdk tentu itu baru ada pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj pertaruhan.
LANDASAN HUKUM
Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut.
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
6. KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
7. KUHPerdata
8. KUHD (Ps. 246 s/d 308)
9. Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
10. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
11. KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.
PREMI DAN POLIS
Dalam hukum asuransi, dikenal kata premi dan polis. Berikut ini adalah penjelasannya.
Premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.
Perjanjian pengalihan risiko dalam hukum asuransi harus dibuat secara tertulis dalam sebuah akta tertentu yang menjelaskan tentang unsur-unsur perjanjian tersebut. Akta ini disebut polis dan digunakan sebagai alat bukti perjanjian pertanggungan. Dalam hukum asuransi, polis dibuat oleh pihak tertanggung.
Polis sebagai Bukti Tertulis
Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD:
1. Hari pembuatan perjanjian asuransi
2. Nama tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga.
3. Uraian yg jelas mengenai benda obyek asuransi
4. Jumlah yg dipertanggungkan.
5. Bahaya2 yg ditanggung oleh penanggung.
6. Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yg menjadi tanggungan penanggung.
7. Premi asuransi
8. Umumnya semua keadaan yg perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yg diperjanjikan antara pihak-pihak.
Dlm polis juga hrs dicantumkan isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).
Jenis-jenis Polis, yaitu:
Polis maskapai
Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)
Polis Lloyds
Polis perjalanan (voyage policy)
Polis waktu (time policy)
Klausula dalam Polis, yaitu:
Klausula Premier Risque
Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD).
Klausula sudah mengetahui
Klausula renuntiatie (renunciation)
Klausula from Particular Average (FPA)
Klausula with Particular Average (WPA)
Asuransi untuk Pihak Ketiga, yaitu:
Harus dinyatakan dg tegas dlm polis, jika tidak tertanggung dianggap telah diadakan utk dirinya sendiri.
Cara mengadakan asuransi pihak ke 3:
1. Pemberian kuasa umum (general autorization)
2. Pemberian kuasa khusus (Special autorization)
3. Tanpa Kuasa (without autorization)
Kewajiban Pemberitahuan dari Tertanggung, yaitu:
Syarat syahnya pertanggungan/asuransi
Setiap pemberitahuan yg keliru atau tdk benar, atau setiap tdk memberitahukan hal-hal yg diketahui oleh tertanggung walaupun dg itikad baik, shg seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan sebenarnya benda itu dia tdk akan mengadakan asuransi, atau dg syarat2 yg demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi.
Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung (Eksonerasi), yaitu:
Cacat sendiri pada benda pertanggungan
Kesalahan tetanggung sendiri
Eksonerasi karena pemberatan risiko
Obyek Asuransi
Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
Pembagian Jenis Asuransi, yaitu:
1. Asuransi Kerugian
2. Asuransi Jumlah (sejumlah uang)
3. Asuransi Campuran
Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain:
1. Asuransi thd bahaya kebakaran.
2. Asuransi thd bahaya yg mengancam hasil pertanian yg belum dipaneni.
3. Asuransi jiwa.
4. Asuransi thd bahaya di laut.
5. Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.
Prinsip-Prinsip dlm Asuransi, yaitu:
1. Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.
2. Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)
3. Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
4. Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)
5. Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)
6. Prinsip Kontribusi
7. Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.
Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah, yaitu:
1. Para pihak
2. Hal yg dipertanggungkan
3. Prestasi penanggung
4. Kepentingan
5. Asas indemnitas
6. Evenemen (peristiwa tdk menentu)
Jenis Usaha Perasuransian, yaitu:
1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak ketiga, yg timbul dr peristiwa tdk pasti.
2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dg hidup/matinya seseorang yg dipertanggungkan.
3. Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang thd risiko yg dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Jenis Usaha Penunjang Asuransi, yaitu:
1. Usaha Pialang Asuransi.
2. Usaha Pialang Reasuransi.
3. Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.
4. Usaha Konsultan Aktuaria.
5. Usaha Agen Asuransi.
Bentuk Hukum Usaha Asuransi
1. Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Koperasi.
3. Perseroan Terbatas.
4. Usaha Bersama (Mutual)
Catatan: Usaha konsultan atuaria & agen asuransi dpt dilakukan oleh perusahaan perorangan.
Kepemilikan Perusahaan Perasuransian
Perusahaan Asuransi hanya dapat didirikan oleh:
1. WNI dan atau badan hukum Indonesia yg sepenuhnya dimiliki WNI dan atau BH Indonesia.
2. Perusahaan perasuransian yg pemiliknya sbgmn angka 1 di atas, dg perusahaan perasuransian yg tunduk pd hk asing.
Perijinan Usaha Asuransi, yaitu:
1. Setiap usaha perasuransian wajib mdpt izin usaha Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yg menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
2. Pemberian ijin harus dipenuhi persyaratan:
a. Anggaran dasar.
b. Susunan organisasi
c. Permodalan.
d. Kepemilikan.
e. Keahlian di bidang perasuransian.
f. Kelayakan rencana kerja.
g. Hal-hal lain yg diperlukan utk mendukung pertumbuhan usaha peransuransian secara sehat.
Pembinaan & Pengawasan Usaha Perasuransian meliputi:
1. Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yg berhubungan dg kesehatan keuangan.
2. Penyelenggaraan usaha asuransi (syarat2 Polis, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan kehlian di bidang persuransian, ktt-an lain yg berhubungan dg penyeleggaraan usaha.
Kejahatan Perasuransian, yaitu:
1. Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin
2. Penggelapan premi asuransi
3. Penggelapan kekayaan perusahaan asuransi
4. Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan
5. Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi
6. Tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.
Kepailitan & Likuidasi Perusahaan Asuransi, yaitu:
1. Menteri Keuangan dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan ybs dinyatakan pailit.
2. Hak pemegang Polis atas pembagian harta perusahaan asuransi yg dilikuidasi merupakan hak utama.
Tuntutan Keperdataan, yaitu:
Terhadap perusahaan perasuransian yg tdk memenuhi ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lain dimungkinkan utk dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian.
ASURANSI KEBAKARAN
Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran. Resiko-resiko yang dijamin didalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
1. Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
2. Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
3. Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
4. Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
5. Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
1. Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
2. Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
3. Tanah Longsor
4. Biaya-biaya Pembersihan Puing
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga tanah).
Tertanggung
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap orang pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yagn memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran adalah :
1. Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
2. Lokasi atau letak bangunan.
3. Nilai Bangunan, isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang, dan lain-lain).
4. Perkiraan luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri
5. Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
6. Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
7. Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa, dan lain-lain).
Prosedur Klaim :
1. Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
2. Surat pengajuan klaim.
3. Estimasi klaim yang diajukan.
4. Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian
Lingkup Jaminan Asuransi Kebakakaran
Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)
Polis yang dipakai dasar perjanjian asuransi kebakaran di Indonesia saat ini adalah “Polis Standar Kebakaran Indonesia” dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan disingkat namanya menjadi “PSKI”.
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :
1 Faktor manusia (sabotase, sembrono)
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)
Luas jaminan PSKI adalah sebagai berikut :
1. Akibat kebakaran
2. Akibat petir
3. Akibat ledakan
4. Akibat kejatuhan pesawat terbang
5. Akibat asap
Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa hal yang dikecualikan (tidak dijamin) adalah antara lain akibat-akibat dari :
1. Kerusuhan dan perampokan.
2. Gempa bumi/letusan gunung berapi.
3. Angin topan. badai, banjir dan kerusakan akibat air.
4. Arus pendek.
5. Tanah longsor.
6. Gangguan usaha akibat kebakaran (kerugian akibat tidak langsung).
7. Kebakaran yang timbul dari sifat barang itu sendiri.
8. Pencurian atau kehilangan barang pada saat terjadinya peristiwa kebakaran.
9. Kesengajaan tertanggung, pelayan atau karyawan Tertanggung.
10. Diakibatkan oleh kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
11. Akibat perang, penyerbuan, aksi musuh, dan sebagainya (lihat polis).
12. Reaksi nuklir.
Namun demikian, apabila Tertanggung menghendaki hal-hal yang dikecualikan tersebut ikut dijamin, maka antara Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mengadakan perjanjian tambahan, misalnya :
a) Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
b) Tanah Longsor,
c) Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
d) Biaya Pempersihan,
e) Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).
Cara Mengasuransikan Asuransi Kebakaran :
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap asuransi kebakaran adalah:
1. Menghubungi Penisahaan Asuransi/mengisi formulir yang disediakan
2. Petugas asuransi melalui survey atas obyek yang akan diasuransikan
Pada survey tersebut akan dilihat antara lain tentang :
a) Penggunaan bangunan/tempat barang yang akan diasuransikan
b) Jenis barang yang akan diasuransikan.
c) Konstruksi bangunan.
d) Alat pengaman/pemadam kebakaran.
e) Harga pertanggungan masing-masing barang yang bersangkut
f) Keadaan sekeliling masing-masing bangunan tersebut.
3. Berdasarkan hasil survey tersebut perusahaan asuransi akan membuat
keputusan tentang :
a) Setuju tidaknya atas pertanggungan tersebut.
b) Besamya premi yang harus dibayar oleh Tertanggung.
4. Setelah itu barulah polis dan kwitansinya dibuat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. Mengisi SPPA dengan baik dan sejujumya
2. Mengasuransikan barang/bangunan sebaiknya seharga pasaran (nilai sehat)
3. Untuk menentukan harga pasaran (nilai sehat) suatu bangunan hendaknya tidak dipengamhi oleh nilai jual beli misalnya karena daerah “elit” maka harganya lebih mahal, melainkan cukup dengan biaya membangun. Perlu dicatat pula, bahwa nilai tanah tidak perlu dimasukkan, karena wataupun terjadi kebakaran tidak akan musnah.
4. Perlu dipertimbangkan, selain dari jaminan yang terdapat dalam polis tandar yaitu resiko kebakaran, peledakan. sambaran petir dan kejatuhan esawat terbang apakah perlu dimintakan perluasan dengan resiko :
a) Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
b) Tanah Longsor,
c) Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
d) Biaya Pempersihan,
e) Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).
C. Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran
Berdasarkan azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan kembali Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada keadaan finansial sesaat sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi.
Adapun prosedurnya apabila terjadi kerugian, Tertanggung harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung tentang kejadian musibah yang dialami dan selanjutnya, dan selanjutnya memberi keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui mengenai kejadian kerugian.
Dokumen yang harus dilakukan dan dilengkapi untuk pengajuan suatu tuntutan/klaim asuransi kebakaran antara lain :
1. Pemberitahuan
Anda harus segera melaporkan kejadian kepada Penanggung (pihak asuransi). Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.
2. Laporan kerugian
Selanjutnya Anda harus mengisi laporan / keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang Anda ketahui mengenai kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi).
1. Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
2. Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
3. Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
4. Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi
3. Dokumen pendukung klaim
Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung, misanya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari BMG, dan sebagainya.
4. Penelitian Polis
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis, yaitu :
1. Apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran / kerusakan
2. Apakah kebakaran / kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
3. Apakah premi telah dilunasi / dibayar
5. Penelitian Klaim
Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan melakukan pemeriksaan / penelitian di lapangan untuk mengetahui :
1. Penyebab terjadinya kebakaran / kerusakan
2. Tempat terjadinya kebakaran / kerusakan
3. Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
4. Jumlah harga sisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / rusak (taksiran)
5. Jika Anda kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib :
6. Menyelamatkan dan menjaga harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut.
7. Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian dan kerusakan yang terjadi.
8. Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
Penunjukan Loss Adjuster
Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.
Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari Loss Adjuster.
Penyampaian
Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun Loss Adjuster, akan diketahui validitas klaim. Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung. Tetapi bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai alasannya. Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk Loss Accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut.
Penyelesaian
Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim. Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
Risiko dan Evenement
Risiko yang dialihkan dari tertanggung kepada penanggung, dalam arti asuransi adalah berupa kemungkinan terjadinya kerugian, serta batalnya sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diharapkan, yang diakibatkan oleh suatu kejadian luar biasa yang tidak terprediksi, di luar kekuasaan manusia.
Peristiwa tidak terduga itu disebut evenement, sebuah peristiwa tidak terduga yang menurut pengalaman normal tidak bisa dipastikan akan terjadi. Kalaupun peristiwa tersebut bisa dipastikan terjadi, kematian misalnya, waktunya tidak bisa dipastikan. Peristiwa tersebut juga berupa sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Jika terjadi, akan menimbulkan kerugian atau membatalkan keuntungan.
Dalam menghitung risiko yang ditanggungkan, perusahaan asuransi menerapkan ilmu aktuaria yang menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas.
Prinsip Dasar Asuransi
Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi.
1. Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
2. Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
3. Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
4. Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
5. Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
6. Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.
ASURANSI-ASURANSI KERUGIAN
YANG TIDAK KHUSUS DIATUR DALAM W.v.K
(Sumber : Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH)
1. Asuransi pencurian
Yang harus dinamakan sebagai bencana yang dipikul resikonya oleh asurador ialah bukan pencurian biasa, melainkan pencurian dengan merusak (imbraak-asuransi).
2. Polis dari bursa
Karena oleh W.v,K tidak diadakan peraturan khusus mengenai asuransi pencurian dengan merusak, maka dalam praktek yang diturut ialah polis yang dipakai di bursa perdagangan, seperti misalnya polis pencurian dengan merusak, dari Bursa Amsterdam atau dari Antwerpen.
3. Merusak rumahnya atau lemari besinya
Yang dimaksud dengan istilah merusak dalam pencurian ini adalah merusak rumah, merusak lemari besinya. Dan dapat disamakan juga dengan merusak ialah pemakaian kunci palsu untuk membuka pintu agar dapat masuk ke dalam rumah.
4. Asuransi pencurian tanpa merusak
Asuransi pencurian tanpa merusak ini sering diadakan sebagai bagian dari asuransi pengakutan. Disebutkan dalam polis bahwa dijamin oleh asurador kehilangan barang-barang angkutan itu karena tercuri di tengah jalan, juga jika dilakukan tanpa merusak apa-apa.
5. Asuransi kehilangan (vermissing)
Lebih luas lagi, ialah asuransi kehilangan yang oleh asurador juga dijamin segala macam kehilangan, meskipun tanpa pencurian.
6. Asuransi keselamatan perusahaan (bedrijfsverzekering)
Suatu perusahaan yang dalam pekerjaannya mempergunakan banyak buruh-buruh dan mesin-mesin, memerlukan jaminan terhadap kerugian yang tidak hanya disebabkan oleh kebakaran saja melainkan juga disebabkan oleh lain-lain bencana seperti kerusakan mesin karena minyak atau bahan bakar lainnya yang tidak diperoleh dengan cukup atau dengan tepat waktunya. Juga kerugian yang dapat diderita karena adanya pemogokan dari buruh.
7. Obyek asuransi perusahaan
Obyek asuransi sebenarnya tidak tepat bila berwujud barang, seharusnya berwujud bahwa perusahaan yang harus dapat bekerja normal.
8. Penetapan kerugian
Kalau perusahaan bekerja normal, maka dapat diharapkan adanya keuntungan. Dengan demikian kerugian di sini berarti kehilangan keuntungan, keuntungan bisa meliputi keuntungan kotor dan bersih. Hal ini pula yang harus dijelaskan dalam perjanjian asuransi dan besar kecilnya uang premi.
9. Kerugian tidak dapat ditetapkan waktu itu juga
Pada asuransi kerugian lain, setelah terjadi bencana maka kerugian pada barang yang dijamin dapat segera diterapkan. Namun lain halnya dengan asuransi perusahaan. Dalam hal ini harus diketahui besar kecilnya kerugian tergantung pada berapa lama perusahaan macet dalam usahanya. Karena itu kerugian baru dapat diterapkan bila perusahaan sudah bekerja lagi dan tidak seketika bencana terjadi. Cara menghitung kerguian ini dinamakan retrospectief.
10. Bagaimana kalau perusahaan berjalan rugi?
Sebenarnya pada waktu sebelum bencana perusahaan dapat berjalan rugi, maka harus diketahui harapan setelah bencana terjadi. Kalapun dalam harapan ruginya akan bertambah, maka asurador tidak berkewajiban member ganti rugi, karena adanya bencana malahan dihindarkan kerugian yang lebih banyak.
11. Asuransi pertanggungan jawab
Dalam praktek sangat penting jika suatu asuransi yang menjamin kerugian yang diderita sebagai akibat dari pertanggungan jawab si terjamin terhadap orang lain.
12. Pertanggungan jawab atas perbuatan melanggar hukum
Menurut hukum (hukum adat maupun maupun BW) orang berkewajiban member ganti rugi bila melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechttmatige daad) dan dengan demikian mengakibatkan orang lain menderita kerugian. Dalam BW hal ini diatur dalam pasal 1365.
13. Kesengajaan pihak terjamin
Asurador tidak akan menjamin bila dengan sengaja terjamin mengakibatkan kerugian kepada orang lain. Jadi yang dijamin adalah pertanggungan jawab si terjamin yang berdasarkan atas kesalahan, kurang hati-hati dan sebagainya.
14. Pertanggungan jawab atas kontrak
Kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian tidak hanya berdasarkan atas suatu perbuatan melanggar hukum, tetapi juga dapat berdasarkan atas tidak melaksanakan suatu perjanjian atau kontrak.
15. Acara perdata dalam asuransi pertanggungan jawab
Bila dalam asuransi pertanggungan jawab terdapat perkara perdata, maka biasanya asurador mengambil alih perkara sebagai tergugat. Prakteknya ialah bahwa pengacara dari asurador menjadi kuasa dari si terjamin.
16. Reasuransi
Reasuransi termasuk golongan asuransi kewajiban membayar ganti kerugian berdasarkan atas suatu perjanjian. Asurador akan mencari jaminan lagi terhadap kemungkinan harus membayar uang asuransi kepada terjamin. Sampai pemberian jaminan terpenuhi oleh asurador, maka akan dijamin oleh reasurador dan tergantung pada apa yang dijanjikan antara mereka.
17. Clausule “to pay as may to paid”
Clausule ini sering dipakai dalam reasuransi, artinya ialah bahwa si reasurador hanya berkewajiban membayar kerugian, apabila si asurador menurut hokum harus membayar ganti kerugian. Bila kemudian asurador pailit dan tidak mampu membayar uang asuransi seluruhnya atau sebagian maka reasurador berkewajiban membayar, karena tidak layak, apabila reasurador mendapat untung sebagai akibat pailitnya asurador pertama.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Menurut Pasal 246 KUHD:
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
Tiga hal dalam Asuransi, yaitu:
1. Penanggung: pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
2. Tertanggung: pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung.
3. Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement)
Unsur-unsur Pasal 246 KUHD, yaitu:
1. Adanya kepentingan (Psl 250 jo 268 KUHD)
2. Adanya peristiwa tak tentu
3. Adanya kerugian
PERJANJIAN ASURANSI
Perjanjian asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada penanggung sebagai jasa pengalihan risiko tersebut, serta besarnya dana yang bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administratif dan keuntungan.
Syarat Syahnya Perjanjian Asuransi, yaitu:
1) Diatur dalam Psl 1320 KUHPdt
2) Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification), ykni tertanggung wajib memberitahukan kpd penanggung mengenai keadaan obyek asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjdi batal.
Saat terjadinya Perj. Asuransi
1) Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD)
2) Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dg sgl catatan, nota, surat perhitungan, telegram
3) Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dlm polis maka janji2 tsb diaggap tdk ada (batal).
Objek pertanggungan dalam perjanjian asuransi bisa berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan, tanggung jawab hukum, serta berbagai kepentingan lain yang mungkin hilang, rusak, atau berkurang nilainya.
Dengan kata lain, unsur-unsur dalam sebuah perjanjian asuransi meliputi hal-hal berikut:
1. Subjek hukum, yaitu pihak penanggung dan tertanggung.
2. Substansi hukum berupa mengalihan risiko.
3. Objek pertanggungan, berupa benda atau kepentingan yang melekat padanya yang bisa dinilai dengan uang.
4. Adanya peristiwa tidak tentu yang mungkin terjadi (evenement).
Sebuah perjanjian asuransi dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang saling mengikatkan diri.
2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Adanya hal tertentu yang menjadi sebab yang halal
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak yang tak terduga
2. Meningkatkan efisiensi dalam penanganan dan pengawasan terhadap suatu barang atau objek untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
8. Biaya premi relatif kecil untuk menghindari suatu potensi risiko yang tidak terduga.
9. Berdampak pada pemerataan biaya, dari sesuatu yang tak terprediksi menjadi biaya yang jumlahnya tertentu.
10. Dalam kaitannya dengan hubungan bisnis, asuransi yang dimiliki pihak tertanggung memberi kepercayaan kepada pihak ketiga untuk menjalin hubungan bisnis, misalnya peminjaman uang, kredit, sewa beli, dan sebagainya.
11. Untuk asuransi jiwa, premi bisa dinilai sebagai tabungan karena jumlah yang dibayar tertanggung akan dikembalikan oleh perusahaan asuransi dalam jumlah yang lebih besar.
PERBEDAAN ASURANSI DENGAN PERJUDIAN
1. Thd perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat hukum. Dari perjudian yg timbul adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari asuransi timbul suatu perikatan sempurna.
2. Kepentingan dalam asuransi adalah karena adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di luar/sebelum ditutup perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa tdk tentu itu baru ada pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj pertaruhan.
LANDASAN HUKUM
Secara yuridis, hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan, di antaranya sebagai berikut.
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
4. KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5. KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
6. KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
7. KUHPerdata
8. KUHD (Ps. 246 s/d 308)
9. Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
10. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
11. KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.
PREMI DAN POLIS
Dalam hukum asuransi, dikenal kata premi dan polis. Berikut ini adalah penjelasannya.
Premi adalah suatu prestasi yang diberikan oleh tertanggung kepada penanggung atas jasanya mengambil alih risiko. Premi adalah kewajiban pokok yang harus dipenuhi oleh tertanggung dan bisa dianggap sebagai imbalan atas jasa penanggung.
Perjanjian pengalihan risiko dalam hukum asuransi harus dibuat secara tertulis dalam sebuah akta tertentu yang menjelaskan tentang unsur-unsur perjanjian tersebut. Akta ini disebut polis dan digunakan sebagai alat bukti perjanjian pertanggungan. Dalam hukum asuransi, polis dibuat oleh pihak tertanggung.
Polis sebagai Bukti Tertulis
Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD:
1. Hari pembuatan perjanjian asuransi
2. Nama tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga.
3. Uraian yg jelas mengenai benda obyek asuransi
4. Jumlah yg dipertanggungkan.
5. Bahaya2 yg ditanggung oleh penanggung.
6. Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yg menjadi tanggungan penanggung.
7. Premi asuransi
8. Umumnya semua keadaan yg perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yg diperjanjikan antara pihak-pihak.
Dlm polis juga hrs dicantumkan isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).
Jenis-jenis Polis, yaitu:
Polis maskapai
Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)
Polis Lloyds
Polis perjalanan (voyage policy)
Polis waktu (time policy)
Klausula dalam Polis, yaitu:
Klausula Premier Risque
Klausula All Risk (kecuali 276 & 249 KUHD).
Klausula sudah mengetahui
Klausula renuntiatie (renunciation)
Klausula from Particular Average (FPA)
Klausula with Particular Average (WPA)
Asuransi untuk Pihak Ketiga, yaitu:
Harus dinyatakan dg tegas dlm polis, jika tidak tertanggung dianggap telah diadakan utk dirinya sendiri.
Cara mengadakan asuransi pihak ke 3:
1. Pemberian kuasa umum (general autorization)
2. Pemberian kuasa khusus (Special autorization)
3. Tanpa Kuasa (without autorization)
Kewajiban Pemberitahuan dari Tertanggung, yaitu:
Syarat syahnya pertanggungan/asuransi
Setiap pemberitahuan yg keliru atau tdk benar, atau setiap tdk memberitahukan hal-hal yg diketahui oleh tertanggung walaupun dg itikad baik, shg seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan sebenarnya benda itu dia tdk akan mengadakan asuransi, atau dg syarat2 yg demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi.
Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung (Eksonerasi), yaitu:
Cacat sendiri pada benda pertanggungan
Kesalahan tetanggung sendiri
Eksonerasi karena pemberatan risiko
Obyek Asuransi
Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.
Pembagian Jenis Asuransi, yaitu:
1. Asuransi Kerugian
2. Asuransi Jumlah (sejumlah uang)
3. Asuransi Campuran
Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain:
1. Asuransi thd bahaya kebakaran.
2. Asuransi thd bahaya yg mengancam hasil pertanian yg belum dipaneni.
3. Asuransi jiwa.
4. Asuransi thd bahaya di laut.
5. Asuransi pengangkutan darat & perairan darat.
Prinsip-Prinsip dlm Asuransi, yaitu:
1. Prinsip Kepentingan yg dapat diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.
2. Prinsip Itikad Baik (Utmost Goodfaith)
3. Prinsip Keseimbangan (Idemniteit Principle)
4. Prinsip Subrograsi (Subrogration Principle)
5. Prinsip Sebab akibat (Causaliteit Principle)
6. Prinsip Kontribusi
7. Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bg re-asuransi.
Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah, yaitu:
1. Para pihak
2. Hal yg dipertanggungkan
3. Prestasi penanggung
4. Kepentingan
5. Asas indemnitas
6. Evenemen (peristiwa tdk menentu)
Jenis Usaha Perasuransian, yaitu:
1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak ketiga, yg timbul dr peristiwa tdk pasti.
2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yg dikaitkan dg hidup/matinya seseorang yg dipertanggungkan.
3. Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam pertanggungan ulang thd risiko yg dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Jenis Usaha Penunjang Asuransi, yaitu:
1. Usaha Pialang Asuransi.
2. Usaha Pialang Reasuransi.
3. Usaha Penilaian Kerugian Asuransi.
4. Usaha Konsultan Aktuaria.
5. Usaha Agen Asuransi.
Bentuk Hukum Usaha Asuransi
1. Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Koperasi.
3. Perseroan Terbatas.
4. Usaha Bersama (Mutual)
Catatan: Usaha konsultan atuaria & agen asuransi dpt dilakukan oleh perusahaan perorangan.
Kepemilikan Perusahaan Perasuransian
Perusahaan Asuransi hanya dapat didirikan oleh:
1. WNI dan atau badan hukum Indonesia yg sepenuhnya dimiliki WNI dan atau BH Indonesia.
2. Perusahaan perasuransian yg pemiliknya sbgmn angka 1 di atas, dg perusahaan perasuransian yg tunduk pd hk asing.
Perijinan Usaha Asuransi, yaitu:
1. Setiap usaha perasuransian wajib mdpt izin usaha Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yg menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
2. Pemberian ijin harus dipenuhi persyaratan:
a. Anggaran dasar.
b. Susunan organisasi
c. Permodalan.
d. Kepemilikan.
e. Keahlian di bidang perasuransian.
f. Kelayakan rencana kerja.
g. Hal-hal lain yg diperlukan utk mendukung pertumbuhan usaha peransuransian secara sehat.
Pembinaan & Pengawasan Usaha Perasuransian meliputi:
1. Kesehatan Keuangan (batas tingkat solvabilitas, retensi sendiri, reasuransi, investasi, cadangan teknis dan ketentuan lain yg berhubungan dg kesehatan keuangan.
2. Penyelenggaraan usaha asuransi (syarat2 Polis, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan kehlian di bidang persuransian, ktt-an lain yg berhubungan dg penyeleggaraan usaha.
Kejahatan Perasuransian, yaitu:
1. Menjalankan usaha perasuransian tanpa ijin
2. Penggelapan premi asuransi
3. Penggelapan kekayaan perusahaan asuransi
4. Penerima, penadah, pembeli, penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan
5. Pemalsuan dokumen perusahaan asuransi
6. Tindak pidana yg dilakukan oleh atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.
Kepailitan & Likuidasi Perusahaan Asuransi, yaitu:
1. Menteri Keuangan dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan ybs dinyatakan pailit.
2. Hak pemegang Polis atas pembagian harta perusahaan asuransi yg dilikuidasi merupakan hak utama.
Tuntutan Keperdataan, yaitu:
Terhadap perusahaan perasuransian yg tdk memenuhi ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan pihak lain dimungkinkan utk dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian.
ASURANSI KEBAKARAN
Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah, kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain) terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan atau isinya akibat kebakaran. Resiko-resiko yang dijamin didalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
1. Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
2. Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
3. Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
4. Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
5. Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
1. Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat, Tertabrak Kendaraan.
2. Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
3. Tanah Longsor
4. Biaya-biaya Pembersihan Puing
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga tanah).
Tertanggung
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap orang pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan lainnya yagn memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran adalah :
1. Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam bangunan tersebut).
2. Lokasi atau letak bangunan.
3. Nilai Bangunan, isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang, dan lain-lain).
4. Perkiraan luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri
5. Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun belakang dari bangunan itu berdiri).
6. Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
7. Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa, dan lain-lain).
Prosedur Klaim :
1. Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
2. Surat pengajuan klaim.
3. Estimasi klaim yang diajukan.
4. Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian
Lingkup Jaminan Asuransi Kebakakaran
Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)
Polis yang dipakai dasar perjanjian asuransi kebakaran di Indonesia saat ini adalah “Polis Standar Kebakaran Indonesia” dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan disingkat namanya menjadi “PSKI”.
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :
1 Faktor manusia (sabotase, sembrono)
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)
Luas jaminan PSKI adalah sebagai berikut :
1. Akibat kebakaran
2. Akibat petir
3. Akibat ledakan
4. Akibat kejatuhan pesawat terbang
5. Akibat asap
Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa hal yang dikecualikan (tidak dijamin) adalah antara lain akibat-akibat dari :
1. Kerusuhan dan perampokan.
2. Gempa bumi/letusan gunung berapi.
3. Angin topan. badai, banjir dan kerusakan akibat air.
4. Arus pendek.
5. Tanah longsor.
6. Gangguan usaha akibat kebakaran (kerugian akibat tidak langsung).
7. Kebakaran yang timbul dari sifat barang itu sendiri.
8. Pencurian atau kehilangan barang pada saat terjadinya peristiwa kebakaran.
9. Kesengajaan tertanggung, pelayan atau karyawan Tertanggung.
10. Diakibatkan oleh kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
11. Akibat perang, penyerbuan, aksi musuh, dan sebagainya (lihat polis).
12. Reaksi nuklir.
Namun demikian, apabila Tertanggung menghendaki hal-hal yang dikecualikan tersebut ikut dijamin, maka antara Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mengadakan perjanjian tambahan, misalnya :
a) Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
b) Tanah Longsor,
c) Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
d) Biaya Pempersihan,
e) Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).
Cara Mengasuransikan Asuransi Kebakaran :
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap asuransi kebakaran adalah:
1. Menghubungi Penisahaan Asuransi/mengisi formulir yang disediakan
2. Petugas asuransi melalui survey atas obyek yang akan diasuransikan
Pada survey tersebut akan dilihat antara lain tentang :
a) Penggunaan bangunan/tempat barang yang akan diasuransikan
b) Jenis barang yang akan diasuransikan.
c) Konstruksi bangunan.
d) Alat pengaman/pemadam kebakaran.
e) Harga pertanggungan masing-masing barang yang bersangkut
f) Keadaan sekeliling masing-masing bangunan tersebut.
3. Berdasarkan hasil survey tersebut perusahaan asuransi akan membuat
keputusan tentang :
a) Setuju tidaknya atas pertanggungan tersebut.
b) Besamya premi yang harus dibayar oleh Tertanggung.
4. Setelah itu barulah polis dan kwitansinya dibuat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. Mengisi SPPA dengan baik dan sejujumya
2. Mengasuransikan barang/bangunan sebaiknya seharga pasaran (nilai sehat)
3. Untuk menentukan harga pasaran (nilai sehat) suatu bangunan hendaknya tidak dipengamhi oleh nilai jual beli misalnya karena daerah “elit” maka harganya lebih mahal, melainkan cukup dengan biaya membangun. Perlu dicatat pula, bahwa nilai tanah tidak perlu dimasukkan, karena wataupun terjadi kebakaran tidak akan musnah.
4. Perlu dipertimbangkan, selain dari jaminan yang terdapat dalam polis tandar yaitu resiko kebakaran, peledakan. sambaran petir dan kejatuhan esawat terbang apakah perlu dimintakan perluasan dengan resiko :
a) Kerusuhan, Huru-hara, Terrorisme & Sabotase
b) Tanah Longsor,
c) Banjir, Genangan Air, Angin Topan dan Badai,
d) Biaya Pempersihan,
e) Gempa Bumi (dengan polis tersendiri).
C. Prosedur Pengajuan Ganti Rugi Asuransi Kebakaran
Berdasarkan azas Indemnity, asuransi hanya dapat menempatkan kembali Tertanggung yang telah mengalami musibah kepada keadaan finansial sesaat sebelum terjadinya musibah tersebut. Jadi Tertanggung tidak dibenarkan mencari atau mendapat keuntungan dari klaim asuransi.
Adapun prosedurnya apabila terjadi kerugian, Tertanggung harus segera memberitahukan kepada pihak Penanggung tentang kejadian musibah yang dialami dan selanjutnya, dan selanjutnya memberi keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui mengenai kejadian kerugian.
Dokumen yang harus dilakukan dan dilengkapi untuk pengajuan suatu tuntutan/klaim asuransi kebakaran antara lain :
1. Pemberitahuan
Anda harus segera melaporkan kejadian kepada Penanggung (pihak asuransi). Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, teleks, faksimili, dan lain-lain.
2. Laporan kerugian
Selanjutnya Anda harus mengisi laporan / keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang Anda ketahui mengenai kerugian / kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi).
1. Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran / kerusakan
2. Sebab-sebab kebakaran / kerusakan
3. Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan
4. Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi
3. Dokumen pendukung klaim
Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung, misanya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari BMG, dan sebagainya.
4. Penelitian Polis
Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung akan melakukan penelitian mengenai keabsahan (validitas) polis, yaitu :
1. Apakah penanggung memiliki kepentingan atas obyek yang mengalami kebakaran / kerusakan
2. Apakah kebakaran / kerusakan terjadi dalam masa waktu pertanggungan
3. Apakah premi telah dilunasi / dibayar
5. Penelitian Klaim
Apabila validitas polis telah terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan melakukan pemeriksaan / penelitian di lapangan untuk mengetahui :
1. Penyebab terjadinya kebakaran / kerusakan
2. Tempat terjadinya kebakaran / kerusakan
3. Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
4. Jumlah harga sisa dari bangunan / barang / mesin yang tidak terbakar / rusak (taksiran)
5. Jika Anda kebetulan berada di tempat pada saat terjadinya peristiwa, maka Anda wajib :
6. Menyelamatkan dan menjaga harta benda yang dipertanggungkan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut.
7. Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian dan kerusakan yang terjadi.
8. Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
Penunjukan Loss Adjuster
Dari hasil survei akan diketahui apakah klaim merupakan kasus sederhana atau rumit. Bila sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, tetapi jika rumit atau jumlahnya cukup besar atau penanganan klaim akan memakan waktu lama, maka claim assessment diserahkan kepada Loss Adjuster yang ditunjuk oleh penanggung dengan pemberitahuan kepada tertanggung.
Baik untuk kasus klaim yang ditangani sendiri maupun oleh Loss Adjuster, tertanggung harus tetap menyediakan dokumen-dokumen pendukung klaim. Tahap selanjutnya adalah penanggung mempelajari laporan dari Loss Adjuster.
Penyampaian
Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun Loss Adjuster, akan diketahui validitas klaim. Dalam hal klaim dianggap valid, penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang dibayar atau yang menjadi tanggung jawab penanggung. Tetapi bila klaim dinyatakan invalid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung bahwa klaim ditolak disertai alasannya. Jika jumlah ganti rugi yang dibayarkan tidak disepakati oleh tertanggung, maka tertanggung berhak menunjuk Loss Accessor untuk menilai ulang kerugian tersebut.
Penyelesaian
Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim. Penanggung akan melaksanakan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan.
Risiko dan Evenement
Risiko yang dialihkan dari tertanggung kepada penanggung, dalam arti asuransi adalah berupa kemungkinan terjadinya kerugian, serta batalnya sebagian atau keseluruhan keuntungan yang diharapkan, yang diakibatkan oleh suatu kejadian luar biasa yang tidak terprediksi, di luar kekuasaan manusia.
Peristiwa tidak terduga itu disebut evenement, sebuah peristiwa tidak terduga yang menurut pengalaman normal tidak bisa dipastikan akan terjadi. Kalaupun peristiwa tersebut bisa dipastikan terjadi, kematian misalnya, waktunya tidak bisa dipastikan. Peristiwa tersebut juga berupa sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Jika terjadi, akan menimbulkan kerugian atau membatalkan keuntungan.
Dalam menghitung risiko yang ditanggungkan, perusahaan asuransi menerapkan ilmu aktuaria yang menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas.
Prinsip Dasar Asuransi
Terdapat 6 prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam asuransi.
1. Insurable interest, hak pertanggungan yang timbul dari sebuah hubungan keuangan, yang diakui secara hukum.
2. Utmost good faith, mengungkapkan secara lengkap mengenai sesuatu yang dipertanggungkan. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus jujur menjelaskan mengenai kondisi objek dan luasnya pertanggungan.
3. Proximate cause, adanya kejadian yang menyebabkan kerugian tanpa adanya intervensi atas kejadian tersebut.
4. Indemnity, kompensasi finansial yang disediakan penanggung untuk mengembalikan tertanggung pada posisi finansial sesaat sebelum sebuah kejadian enverement terjadi.
5. Subrogation, hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung.
6. Contribution, hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya dalam bentuk kerja sama atau gotong royong.
ASURANSI-ASURANSI KERUGIAN
YANG TIDAK KHUSUS DIATUR DALAM W.v.K
(Sumber : Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH)
1. Asuransi pencurian
Yang harus dinamakan sebagai bencana yang dipikul resikonya oleh asurador ialah bukan pencurian biasa, melainkan pencurian dengan merusak (imbraak-asuransi).
2. Polis dari bursa
Karena oleh W.v,K tidak diadakan peraturan khusus mengenai asuransi pencurian dengan merusak, maka dalam praktek yang diturut ialah polis yang dipakai di bursa perdagangan, seperti misalnya polis pencurian dengan merusak, dari Bursa Amsterdam atau dari Antwerpen.
3. Merusak rumahnya atau lemari besinya
Yang dimaksud dengan istilah merusak dalam pencurian ini adalah merusak rumah, merusak lemari besinya. Dan dapat disamakan juga dengan merusak ialah pemakaian kunci palsu untuk membuka pintu agar dapat masuk ke dalam rumah.
4. Asuransi pencurian tanpa merusak
Asuransi pencurian tanpa merusak ini sering diadakan sebagai bagian dari asuransi pengakutan. Disebutkan dalam polis bahwa dijamin oleh asurador kehilangan barang-barang angkutan itu karena tercuri di tengah jalan, juga jika dilakukan tanpa merusak apa-apa.
5. Asuransi kehilangan (vermissing)
Lebih luas lagi, ialah asuransi kehilangan yang oleh asurador juga dijamin segala macam kehilangan, meskipun tanpa pencurian.
6. Asuransi keselamatan perusahaan (bedrijfsverzekering)
Suatu perusahaan yang dalam pekerjaannya mempergunakan banyak buruh-buruh dan mesin-mesin, memerlukan jaminan terhadap kerugian yang tidak hanya disebabkan oleh kebakaran saja melainkan juga disebabkan oleh lain-lain bencana seperti kerusakan mesin karena minyak atau bahan bakar lainnya yang tidak diperoleh dengan cukup atau dengan tepat waktunya. Juga kerugian yang dapat diderita karena adanya pemogokan dari buruh.
7. Obyek asuransi perusahaan
Obyek asuransi sebenarnya tidak tepat bila berwujud barang, seharusnya berwujud bahwa perusahaan yang harus dapat bekerja normal.
8. Penetapan kerugian
Kalau perusahaan bekerja normal, maka dapat diharapkan adanya keuntungan. Dengan demikian kerugian di sini berarti kehilangan keuntungan, keuntungan bisa meliputi keuntungan kotor dan bersih. Hal ini pula yang harus dijelaskan dalam perjanjian asuransi dan besar kecilnya uang premi.
9. Kerugian tidak dapat ditetapkan waktu itu juga
Pada asuransi kerugian lain, setelah terjadi bencana maka kerugian pada barang yang dijamin dapat segera diterapkan. Namun lain halnya dengan asuransi perusahaan. Dalam hal ini harus diketahui besar kecilnya kerugian tergantung pada berapa lama perusahaan macet dalam usahanya. Karena itu kerugian baru dapat diterapkan bila perusahaan sudah bekerja lagi dan tidak seketika bencana terjadi. Cara menghitung kerguian ini dinamakan retrospectief.
10. Bagaimana kalau perusahaan berjalan rugi?
Sebenarnya pada waktu sebelum bencana perusahaan dapat berjalan rugi, maka harus diketahui harapan setelah bencana terjadi. Kalapun dalam harapan ruginya akan bertambah, maka asurador tidak berkewajiban member ganti rugi, karena adanya bencana malahan dihindarkan kerugian yang lebih banyak.
11. Asuransi pertanggungan jawab
Dalam praktek sangat penting jika suatu asuransi yang menjamin kerugian yang diderita sebagai akibat dari pertanggungan jawab si terjamin terhadap orang lain.
12. Pertanggungan jawab atas perbuatan melanggar hukum
Menurut hukum (hukum adat maupun maupun BW) orang berkewajiban member ganti rugi bila melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechttmatige daad) dan dengan demikian mengakibatkan orang lain menderita kerugian. Dalam BW hal ini diatur dalam pasal 1365.
13. Kesengajaan pihak terjamin
Asurador tidak akan menjamin bila dengan sengaja terjamin mengakibatkan kerugian kepada orang lain. Jadi yang dijamin adalah pertanggungan jawab si terjamin yang berdasarkan atas kesalahan, kurang hati-hati dan sebagainya.
14. Pertanggungan jawab atas kontrak
Kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian tidak hanya berdasarkan atas suatu perbuatan melanggar hukum, tetapi juga dapat berdasarkan atas tidak melaksanakan suatu perjanjian atau kontrak.
15. Acara perdata dalam asuransi pertanggungan jawab
Bila dalam asuransi pertanggungan jawab terdapat perkara perdata, maka biasanya asurador mengambil alih perkara sebagai tergugat. Prakteknya ialah bahwa pengacara dari asurador menjadi kuasa dari si terjamin.
16. Reasuransi
Reasuransi termasuk golongan asuransi kewajiban membayar ganti kerugian berdasarkan atas suatu perjanjian. Asurador akan mencari jaminan lagi terhadap kemungkinan harus membayar uang asuransi kepada terjamin. Sampai pemberian jaminan terpenuhi oleh asurador, maka akan dijamin oleh reasurador dan tergantung pada apa yang dijanjikan antara mereka.
17. Clausule “to pay as may to paid”
Clausule ini sering dipakai dalam reasuransi, artinya ialah bahwa si reasurador hanya berkewajiban membayar kerugian, apabila si asurador menurut hokum harus membayar ganti kerugian. Bila kemudian asurador pailit dan tidak mampu membayar uang asuransi seluruhnya atau sebagian maka reasurador berkewajiban membayar, karena tidak layak, apabila reasurador mendapat untung sebagai akibat pailitnya asurador pertama.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,
asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Perusahaan asuransi mempunyai perbedaan karaketeristik
dengan perusahaan nonasuransi seperti kegiatan Underwriting – akutaria,
klaim, dan reasuransi – retrosesi.
Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak
tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai
pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat
dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber
pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan
usaha.
TY PERAN ASURANSI
SEBAGAI PENGALIH RISIK
CONTOH KASUS
CONTOH KASUS
Resume Kasus Pembobolan Dana Nasabah
Citibank
Setelah
digegerkan oleh kasus Bank Century beberapa waktu lalu, kali ini Indonesia
kembali digegerkan dengan pembobolan dana nasabah Citibank. Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi danKhusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan
tersangka Inong Malinda Dee berusia 47 tahun yang menjabat sebagai Senior
Relationship Manager di Citibank, karena diduga melakukan tindak pidana
perbankan dan pencucian uang dari uang nasabah yang dipegangnya. Dana nasabah
itu lalu dialirkan ke berbagai rekening milik Malinda maupun perusahaan.
Salah
satu perusahaan yang menerima aliran dana itu yakni PT Sarwahita Global
Management. Pejabat Citibank yang diduga turut terlibat mendirikan PT Sarwahita
Global Management (SGM) bersama Malinda Dee telah diberhentikan sementara
waktu oleh pihak Citibank. Pejabat tersebut adalah Reniwaty Hamid. Sementara
itu, dua orang lainnya yang juga diduga turut mendirikan PTSarwahita Global
Management yakni Gesang Situmorang dan Dennis Roy Sangkilawang sudah tidak lagi
menjadi pejabat Citibank. Gesang telah pensiun sementara Dennis telah
mengundurkan diri. Polri menetapkan status saksi pada Reniwati Hamid dalam
kasus pencucian uang dengan tersangka Malinda Dee. Polri mengaku masih fokus
kepada Malinda dan belum membidik direksi PT Sarwahita lainnya. Malinda dilaporkan
oleh Citibank karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah
bank tersebut yang kehilangan uang, sehingga total kerugian sementara yang
dialami tiga nasabahsebesar Rp16,6 miliar. Wanita yang lahir di Pangkal Pinang
pada 5 Juli 1965, sudah 20 tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan
telah tiga tahun melakukan aksi kejahatan perbankan tersebut. Citibank mengakui
terbongkarnya dugaan kejahatan pembobolan dana nasabah oleh Malinda Dee bukan
temuan audit internal perusahaan tapi laporan nasabah. Direktur Kepatuhan
Citibank Yesica Effendi menceritakan kronologi terbongkarnya kasus ini bermula
pada 9 februari 2001 di mana seorang nasabah menanyakan kepada Malinda Dee
tentang berkurangnya dana pada rekening oleh transaksi yang tidak dikenali.
Kepala
Divisi Hubungan Masyarakat(Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam
mengatakan modus yang dilakukan Malinda dengan sengaja telah melakukan
pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa “slip
transfer”. Seorang “teller” Citibank yang berinisial D telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dua kepala “teller” Citibank Landmark yang berinisial W dan N
sudah dimintai keterangan, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini
juga terus dikejar. Sedangkansaksi-saksi yang telah diperiksa hingga kemarin
ada 25 orang. Anton merinci saksi-saksi itu tigaorang nasabah Citibank yang
melaporkan aksi Malinda ke bank, 18 karyawan Citibank, dan sisanya berasal dari
PT Sarwahita Global Management. Malinda mengatakan, Citibank telah menampung dana
pencucian uang nasabah Malinda selama10 tahun. Dan selama itu pula para atasan
Malinda di Citibank cabang Landmark sangat mengetahui apa yang dilakukan
Malinda terhadap uang nasabahnya. Pasalnya Malinda menjadi perpanjangan
tangan nasabah untuk mencuci uang tabungan tersebut. Malinda akan
menawarkan jasa lain dengan memindahkan rekening nasabah ke bisnis lain
seperti asuransi dan produk Citibank lainnya. Dari pencucian uang nasabah
ke bisnis lain, nasabah akan mendapatkan keuntungan. Kartu identitas (KTP)
lebih dari satu jadi sarana Malinda Dee melancarkan aksi penggelapan dana
nasabah dan pencucian uang yang dipraktikkan di delapan bank dan
dua perusahaan asuransi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, pihaknya menemukan 28 transaksi
mencurigakan dengan rekening atas nama Malinda Dee, tersangka penggelapan uang
Citibank dan pencucian uang.Yunus Husein sebelumnya membenarkan ada eks pejabat
yang ‘dikerjai’ Malinda. Namun, sang eks pejabat yang kini telah pensiun itu
tidak melapor ke polisi. Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo
memilih merahasiakan identitas sang eks pejabat itu.
Berdasarkan
keteranganPolri, ada 3 nasabah Malinda yang menjadi korban. Mereka sudah
menjalani pemeriksaan. Polri juga pernah menyampaikan total uang yang
dikuras, untuk sementara mencapai Rp 17 miliar. Polri juga sudah menyita 4
mobil mewah dan rekening milik Malinda senilai Rp 11 miliar. Malinda dijerat
pasal pencucian uang dan penggelapan. Mobil mewah masing-masing mobil, Ferrari
merah seri F430 Scuderria, Mercedez Benz warna putih dengan seri E350 dua
pintu dan Ferrari merah bernopol B 125 Dee seri California dan telah
dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan). Mobil disita dari
apartemen Pacific Place dan di Capital Residence, mungkin ada satu mobil yang
dikejar yakni Alphard. Selain itu, diduga Malinda juga memiliki tiga unit
apartemen salah satunya di SCBD. Baik mobil mewah dan apartemen milik Malinda
dibeli secara kredit
Penyelesaian
:
Bank
Indonesia (BI) menyatakan telah menghentikan untuk sementara (suspend)
penghimpunan nasabah baru di segmen prioritas Citibank Indonesia (Citi
Indonesia), yaitu Citigold Wealth Management Banking (Citigold). Hal itu
dilakukan sebagai sanksi administratif atas kasus pembobolan dana nasabah
senilai Rp 17 miliar oleh seorang relationship manager (RM) bernama
Melinda Dee (MD) alias Inong Malinda.
“Kami
sudah melakukan berbagai tindakan untuk mengkaji masalah ini, termasuk
mengenakan sanksi. Saat ini Citigold sudah di-suspend untuk penghimpunan
nasabah baru. Namun nasabah lama dan transaksinya tetap berjalan,” kata
Gubernur BI Darmin Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (6/4).
Vice
President Customer Care Citi Indonesia
Hotman Simbolon mengakui, pihaknya memang sudah menghentikan penghimpunan
nasabah baru Citigold sesuai permintaan BI. Selain karena adanya praktek kolusi
untuk membobol dana nasabah, sanksi tersebut juga diberikan atas kelalaian Citi
Indonesia melakukan rotasi untuk karyawannya. Berdasarkan permintaan BI, bank
harus melakukan rotasi secara berkala untuk menghindarkan potensi fraud.
“Memang
kami tidak melakukan rotasi RM kami, karena sangat tidak mudah memindahkan
portofolio nasabah dari RM satu ke RM lainnya. Selain itu, banyak nasabah yang
ditangani MD tidak bersedia dipindahkan ke RM selain MD,” jelas Hotman.
Darmin mengatakan, suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasil review BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.
Darmin mengatakan, suspend tersebut belum diketahui kapan akan dicabut, karena masih menunggu hasil review BI dan penyelidikan pihak Kepolisian. Jika ditemukan bukti-bukti lainnya yang semakin memberatkan, kata dia, sanksinya bisa berbeda dan bisa lebih berat. Sebagai contoh, pencabutan izin bisnis private banking/priority banking.
BI
juga telah memanggil Chief Country Officer Citi Indonesia Shariq Mukhtar
dan pejabat-pejabat terkait. Selain itu, surat pembinaan atau teguran juga
telah diberikan agar tidak kembali merugikan nasabah. Dalam surat itu, BI juga
meminta Citi Indonesia melakukan perbaikan internal control, sekaligus
meminta penghentian penghimpunan nasabah prioritas baru.
“Kasus
di Citibank ini terjadi terutama karena tidak bekerjanya internal control.
Supervisi oleh atasan juga tidak optimal. Mereka juga tidak mengimplementasikan
rotasi karyawan secara berkala. Selain itu, dual control tidak
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan informasi yang baik kepada nasabah
tidak berjalan,” papar Darmin.
Deputi
Gubernur BI S Budi Rochadi dan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah sama-sama
menegaskan bahwa, jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, manajemen
Citi Indonesia bisa di-fit and proper test ulang. Namun Halim telah
mengakui, terdapat prosedur yang dilompati dalam kasus transfer dana tersebut.
Hal itu berarti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh MD.
Terkait
pengawasan BI secara umum terhadap individu bank masing-masing, kata Darmin,
salah satu potensi risiko yang perlu dicermati adalah operasional, terutama standard
operational procedure (SOP), sumber daya manusia (SDM), dan sistem
informasi. “Untuk pengawasan terhadapnya, terutama perilaku pegawai dan
kelemahan SOP, secara berkala BI me-review hasil assesment
terhadap laporan pihak audit internal bank maupun eksternal, yaitu kantor
akuntan publik,” jelas Darmin.
Priority
Banking Rawan
Sebelumnya,
Peneliti Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI
Ahmad Berlian mengatakan, priority banking memang cukup rawan karena
dalam segmen itu, nasabah menuntut kemudahan, sehingga menimbulkan peluang
untuk berbuat kejahatan. Sebab itu, BI tengah melakukan kajian untuk menetapkan
guidelines bagi segmen tersebut.
“Banyak
hal yang harus disempurnakan, apakah membatasi jumlah RM, memberikan edukasi
lebih banyak kepada nasabah, atau transparansi produk-produk yang ditawarkan.
Setiap orang harus sadar apa yang dia beli dan bank wajib men-declare tingkat
risikonya,” jelas Ahmad.
Dia
juga tidak memungkiri potensi segmen tersebut digunakan sebagai pencucian uang
(money laundering), kendati BI telah mengaturnya dalam Peraturan Bank
Indonesia (PBI) tentang anti pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Namun,
kata Ahmad, justru banyak pelaku pencucian uang yang tidak memilih segmen priority
banking dan lebih memilih segmen perbankan biasa. (grc)
Kasus
Asuransi dan Cara Penyelesaiannya
PENYELESAIAN
KLAIM ASURANSI CONTRACTORA ALL RISK
(STUDI
KASUS PADA PT.ASURANSI WAHANA TATA TERHADAP PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KEBON
AGUNG SLEMAN YOGYAKARTA)
Setahun
yang lalu pernah terjadi sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh
perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung yang
menghubungkan wilayah Kabupaten Sleman dengan wilayah Kabupaten Kulon Progo di
Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga
yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada
bulan November 2007, pada saat melaksanakan gelagar bentangan, setelah
pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan
satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga
timbul kerugian material. Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama
Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT.
Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara
pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim
tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak
semestinya. Hubungan baik ini dalam istilah asuransi dinamakan Ex Gratia. Hal
ini dilakukan atas dasar kesepakatan oleh kedua belah pihak. Kedua, tidak lama
berselang peristiwa berikutnya terjadi pada bulan Desember 2007, ketika
itu sedang musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut
banjir dan meluap hingga 3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan
beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim dapat dilaksanakan
secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi
sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi
sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.
PENYELESAIAN
SENGKETA ASURANSI PADA POLIS ASURANSI YANG MENCANTUMKAN KLAUSULA ARBITRASE
(STUDI
KASUS PADA POLIS PT ASURANSI HANJIN KORINDO DAN POLIS PT ASURANSU JAYA
PROTRKSI)
Secara
garis besar substansi dari polis asuransi terdiri dari uraian mengenai obyek
yang dijamin, nama dan alamat penanggung dan tertanggung, jangka waktu
berlakunya polis, risiko atau bahaya yang dijamin dan dikecualikan,
syarat-syarat atau ketentuan umum dan yang terakhir adalah cara penyelesaian
sengketa atau perselisihan apabila terjadi klaim yang biasanya disebut klausula
arbitrase atau penyelesaian sengketa. Klausula arbitrase dalam polis asuransi
memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung
maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable
setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka
para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Semua polis
asuransi yang dikeluarkan oleh AAUI memuat klausula penyelesaian sengketa
melalui arbitrase, karena itu dalam penulisan ini akan dikaji lebih lanjut
perihal pencantuman klausula arbitrase dalam polis asuransi dan kaitannya
dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh para pihak.
Penulisan ini akan membahas dua polis asuransi yang sama-sama mencantumkan
klausula arbitrase dan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh
penanggung dan tertanggung. Kedua polis yang dibahas yakni polis PT Asuransi
Hanjin Korindo dan PT Asuransi Jaya Proteksi memiliki klausula arbitrase yang sama
dan juga sengketa yang sama yakni masalah liability akan tetapi terdapat
inkonsistensi dalam pemberian putusan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kedua perkara tersebut
.Inkonsitensi yang terdapat dalam kedua putusan tersebut dapat terjadi karena
substansi klausula arbitrase dalam polis yang kurang jelas dan menyebabkan
multi penafsiran, dimana pilihan penyelesaian sengketa melalui lembaga
arbitrase ditetapkan apabila terjadi sengketa terkait perbedaan jumlah yang
harus dibayarkan berdasarkan polis, sedangkan tidak ada ketentuan lain yang
mengatur mengenai penyelesaian sengketa terkait polis apabila menyangkut
liability.
Contoh
Kasus Asuransi :
Enam
Tahun Palsukan Kematian Untuk Dapat Uang Asuransi
SIDNEY,
Jaringnews.com –
Hugo
Jose Sanchez yang ditangkap pihak kepolisian Australia. Ia dituduh telah
memalsukan kematiannya sendiri dan kabur dengan uang asuransi. Seperti dikutip
AFP, Kamis (3/11/2011) pihak berwajib menyatakan, pria 47 tahun ini ditahan
Kepolisian Federal Australia di Sidney.
Selama
enam tahun ia memalsukan kematiannya demi mendapat uang asuransi jiwa atau
asuransi kematian dirinya sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp14,35 miliar.
istri Hugo, Sophie yang ikut membantu drama kematian tersebut, sudah lebih dahulu ditangkap. Sophie harus mendekam di dalam penjara selama dua tahun karena penipuan. Ia dituduh memalsukan kematian dan membawa uang asuransi jiwa sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp14,35 miliar pada 2005.
istri Hugo, Sophie yang ikut membantu drama kematian tersebut, sudah lebih dahulu ditangkap. Sophie harus mendekam di dalam penjara selama dua tahun karena penipuan. Ia dituduh memalsukan kematian dan membawa uang asuransi jiwa sebesar US$1,6 juta atau sekitar Rp14,35 miliar pada 2005.
Sophie
ditahan usai kembali ke Inggris untuk menghadiri pernikahan saudarinya pada
September 2010 lalu. Penangkapan tersebut pun menyebabkan kejahatan mereka
terbongkar, setelah sidik jari Hugo ada di sertifikat kematian dirinya sendiri.
Sayangnya,
kepolisian menolak berkomentar saat dikonfirmasi media bila Hugo akan di
ekstradisi ke Inggris untuk menghadapi tuntutan penipuan. Pihak kepolisian
negara kanguru tersebut hanya berkomentar, saat ini kasus Hugo akan diproses di
Central Local Court di Sidney, di mana Hugo akan hadir.
Sumber
:
http://jaringnews.com/internasional/umum/4711/enam-tahun-palsukan-kematian-untuk-dapat-uang-asuransi
MENURUT
PROF. MEHR DAN CAMMACK
Asuransi
adalah alat sosial untuk menguragi resiko, dengan menggabungkan sejumlah yang
menandai unit-unit yang terkena resiko, sehingga kerugian-kerugian individual
mereka secara kolektif dapat diramalkan, kemudian kerugian yang dapat
diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
Contoh
kasus
Bapak
firman adalah seorang pengendara sepeda motor yang mahir, dia mengemudikan
motornya sejak tahun 2004 sampai sekarang, untuk mengurangi resiko yang terjadi
di kemudian hari bapak firman mengasuransikan kendaraannya di perusahaan
asuransi jasaraharja agar resiko yang
terjadi di masa yang akan datang dapat di tanggung dan dipikul secara merata
oleh mereka yang tertangung.
Karna terjadi suatu peristiwa maka persetujuan
dengan mana suatu pihak penanggung mengikatkan diri, karna terjadi suatu
peristiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana
pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.
DAFTAR
PUSTAKA
Dikutip
pada hari rabu tanggal 27 July 2016 pukul 09.54 dengan blog http://devikurniasih.blogspot.co.id/2013/10/makalah-asuransi-softskill.html
Irham Fahmi,
S.E,.M.Si. 2010 Manajemen Risiko. Teori, Kasus, dan Solusi Cetakan kelima,
Bandung : CV. Alvabeta.
Dikutip
pada hari rabu tanggal 27 July 2016 pukul 09.54 dengan blog
Dikutip
pada hari rabu tanggal 27 July 2016 pukul 09.54 dengan blog
Dikutip
pada hari rabu tanggal 27 July 2016 pukul 09.54 dengan blog
Irham Fahmi,
S.E,.M.Si. 2010 Manajemen Risiko. Teori, Kasus, dan Solusi Cetakan kelima,
Bandung : CV. Alvabeta.
Langganan:
Postingan (Atom)